c ¶
d
Rizky Ayu
Tassrifah
Fak. Ekonomi /
Managamen C
14132133
Latar Belakang Masalah
Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat
signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur
keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari
penegakan hokum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena
korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen dan merusak
semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta
penataan ruang wilayah.
Di Indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN
singkatan dari korupsi,kolusi dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah
penyakit yang menular disetiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah
hingga tingkatan yang paling tinggi. Penyebab utama terjadinya korupsi adalah
dikarenakan gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem
pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatukondisi, baik
disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua
minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk
melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari
tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi
walau dengan cara melawan hukum.
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Landasan Teori
Salah satu
isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah
Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lamatindak pidana
korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsidi Indonesia
disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagisetelah
ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui denganUndang-Undang
Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat
pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ketingkat pemerintahan
yang paling kecil di daerah.
Pemberantasan
korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris
setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukanterhadap para
pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukankorupsi. Sudah
tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yangmerasakan getirnya hidup
di hotel prodeo.
Kebijakan
pencegahan juga telah diupayakan oleh pemerintah. Namun, berbagai
kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada ternyata tidak cukup
membawa Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi. Berdasarkankondisi
dimana Indonesia tetap dicap sebagai salah satu negara terkorup di
duniatentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan kebijakan
atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Selain
itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubunganlangsung
dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sepertiKomisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan KomisiPemberantasan Korupsi
(KPK). Selain lembaga internal dan eksternal, lembagaswadaya masyarakat (LSM) juga
ikut berperan dalam melakukan pengawasankegiatan pembangunan, terutama
kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
:
- Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
- Apa yang menyebabkan terjadinya korupsi ?
- Bagaimanakah peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi ?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam memerangi korupsi .
- Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini di kalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi .
Bab 2
Pembahasan
- Pengertian Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang
sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan
salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak.
Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran
maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi
di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai
negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Korupsi di Indonesia
berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah
melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah
dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang
menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya
sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark
up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana
seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu
dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis
sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan
kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk
menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan
suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian
perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling
rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik
terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang
tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di
Indonesia.
Mari kita
tempatkan seorang “pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang
berlabel “negeri” dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah
uang untuk menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut.
Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar. Oleh
karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal bagaimana dan
seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak “halal” itu merugikan
masyarakat terutama diri sendiri.
- Penyebab Terjadinya KorupsiPenyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri.
Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
- Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
- Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
- Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
- Kurangnya pendidikan.
- Adanya banyak kemiskinan.
- Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
- Struktur pemerintahan.
- Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
- Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering
disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi
meliputi :
- Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
- Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
- Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi
Pemuda adalah aset zaman yang paling
menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil,
pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau
mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan mungkin
masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek
bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian
terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa
diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah
malam, dari mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan
tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah
pendidikan, dari mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk
menduduki posisi tertentu di pemerintahan.
Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.
Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.
- Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Dini
Dibawah
ini adalah beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
- Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
- Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
- Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
- Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
- Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
- Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan rasti yang semakin canggih.
- Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
- Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi
Pendidikan adalah salah satu
penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan
sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan
anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk
koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi
koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan
masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal
pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus
korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di
Indonesia.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.
BAB III
PENUTUP
3.1 Implementasi
Dalam jangka panjang, pendidikan
anti korupsi dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
bebas dari KKN serta mampu melaksanakan Undang-Undang Dasar ’45 demi
terwujudnya good goverment.
3.2 Rekomendasi
1. Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.
2. Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulasikan pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
3. Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
1. Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.
2. Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulasikan pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
3. Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
Daftar Pustaka
*
http://www.academia.edu/3097181/STRATEGI_PEMBERANTASAN_KORUPSI_DI_INDONESIA
*
http://dbagus.com/pencegahan-korupsi-sejak-dini
*
http://aniyunita16.blogspot.com/2013/05/makalah-korupsi-dan-pencegahannya_9.html
*
http://irham93.blogspot.com/2013/11/pengertian-korupsi-menurut-undang.html
0 comments:
Post a Comment