13 November 2015

Kelebihan & Kekurangan Koperasi



Berikut Kelebihan & Kekurangan Koperasi :

Keunggulan koperasi :
  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama yang tidak ditemukan dalam lembaga lain.
    Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya dan dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Anggota merupakan pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bukan pengurus, pengawas atau pihak manapun. Selain itu anggota yang bergabung dalam koperasi dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan

  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin karena koperasi ini Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya  untuk menjadi anggota Koperasi bukan dikarenakan terpaksa tetapi berdasarkan kemauannya sendiri, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha bersama. Selain itu anggota memiliki hak mengundurkan diri bila jalannya koperasi tidak sesuai dengan harapannya. Koperasi melarang semua bentuk diskriminasi dalam merekrut anggotanya.

  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung. Pendidikan dan kerjasama koperasi perlu didukung oleh penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Dalam hal pelaksanaan pendidikan, koperasi dapat meminta bantuan kepada dinas koperasi yang merupakan Pembina dari koperasi.

  4. Demokrasi ekonomi, artinya para anggota harus mampu  menjalankan koperasi tanpa bergantung pada pihak lain tetapi bukan berati menutup kerjasama dengan pijhak lain. Koperasi harus dibangun atas dasar kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri sebagai imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh atau bisa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.  Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota harus secara wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan.


Kekurangan Koperasi :
  1. Keterbatasan modal.  Seperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan :
    a. meningkatkan jumlah anggota
    b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi
    c. Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi pemupukan modal.
    d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu, pemerintah atau perbankan.

  2. Kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk. Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibatkan hal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya. Selain itu Kualitas sumber daya manusia masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan koperasi menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha lainnya.

  3. Konflik kepentingan. Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus mendominasi usaha koperasi. Hal ini dapat diminimalisir dengan dilakukannya pengawasan baik internal (badan pengawas yg dipilih oleh anggota) ataupun pihak eksternal.

  4. ”Kokoperasian”, merupakan istilah bagi koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan pengelolaan koperasi. Contohnya  koperasi yang hanya didirikan dan diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar, koperasi yang didirikan untuk memenuhi hasrat/dukungan politik (terjadi pada zaman orla dan orba), ataupun koperasi yang tidak memperdulikan prinsip koperasi. ”Kokoperasian” ini lah yang sering melunturkan kepercayaan masyarakat awan tentang koperasi.

  5. Banyak koperasi yang mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman dalam mengelola koperasi.

  6. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

0 comments:

Post a Comment